ANTARA/Novrian ArbiTEMPO.CO, Jakarta - Hari ini merupakan hari terakhir masa peniadaan mudik atau larangan mudik. Namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri kembali mengacu pada SE Satgas no 13. “Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021. Baca Juga: Pemudik Kembali ke Jabodetabek Wajib Tes Rapid Antigen, Ini Titik Pengecekannya
Source: Koran Tempo May 17, 2021 09:33 UTC