JawaPos.com – Tersangka kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku belum juga berhasil diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan keluar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 06:22 UTC