Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung - News Summed Up

Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung


Menurut Hary, kasus ini semestinya tidak lagi diusut oleh Kejaksaan Agung. "Di situ putusan hakim praperadilan bahwa kasus ini merupakan ranah perpajakan, jadi bukan kewenangan kejaksaan," kata Hary. (Baca juga: Soal Kasus Mobile 8 Hary Tanoe, Ini Penjelasan Jaksa Agung)Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.


Source: Kompas July 06, 2017 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */