Menurut Hary, kasus ini semestinya tidak lagi diusut oleh Kejaksaan Agung. "Di situ putusan hakim praperadilan bahwa kasus ini merupakan ranah perpajakan, jadi bukan kewenangan kejaksaan," kata Hary. (Baca juga: Soal Kasus Mobile 8 Hary Tanoe, Ini Penjelasan Jaksa Agung)Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
Source: Kompas July 06, 2017 12:22 UTC