REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara tegas. Kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan aturan tersebut, dengan konsekuensi sanksi pidana apabila lalai menegakkannya. Kepala daerah harus bertanggung jawab dan menaati undang-undang tahun 2008 tersebut dengan konsekuensi pidana,” kata Hashim di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Presiden, menurut Hashim, menilai lemahnya penegakan hukum selama ini berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Ia menambahkan penegakan undang-undang sampah berjalan seiring dengan kebijakan lingkungan lain yang tengah dipacu pemerintah, termasuk pengembangan carbon market nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025.
Source: Republika February 04, 2026 08:51 UTC