JawaPos.com – Vaksin Covid-19 AstraZeneca menjadi perhatian beberapa waktu terakhir terkait dengan fatwa halal dan haram. Pada prinsipnya, penggunaan vaksin AstraZeneca dalam kondisi darurat, bukan saja diperbolehkan, bahkan masuk ketegori wajib. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal. Bahkan, bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. “Tidak ada yang perlu diperdebatkan lebih jauh tentang status kesucian dan kehalalan vaksin AstraZeneca.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 10:41 UTC