Hasilnya, dari pemeriksaan yang dilakukan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) itu terdapat indikasi temuan pelanggan berat oleh Aris. "Ada indikasi temuan pelanggaran berat. Karena ada indikasi temuan itu maka diproses selanjutnya di DPP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (12/10). Dari pemeriksaan internal yang dilakukan, terdapat tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman. Sementara yang satu lagi itu yang sidang Miryam," pungkas Febri.
Source: Jawa Pos October 12, 2017 13:52 UTC