Hati-hati, Pemda yang Pungut Pajak Berlebih Bisa Dikenai Sanksi - News Summed Up

Hati-hati, Pemda yang Pungut Pajak Berlebih Bisa Dikenai Sanksi


JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang masih melakukan pungutan pajak berlebih atau excessive tax. Kemudian yang belum yaitu baru rancangan Perda, kami berikan usul,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Astera mengatakan, jika diketahui aturan yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat diberikan sanksi pada Pemda bersangkutan. “Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan Perda atau Perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum,” ucapnya. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


Source: Jawa Pos February 11, 2020 15:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */