Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP itu mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ancaman pidana naik menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2). Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya menilai pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.
Source: Koran Tempo July 07, 2022 15:53 UTC