(MI)PEMERINTAH terus mematangkan implementasi kebijakan mandatori biodiesel 50% (B50) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sekretaris Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian Energ8 dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harris, mengatakan kebijakan B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. “Dalam press conference (semalan) telah disampaikan bahwa kebijakan B50 atau penggunaan biodiesel dengan campuran 50% pada minyak solar akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Hingga kini, uji coba telah mencapai lebih dari 30 ribu kilometer dengan hasil sementara yang dinilai positif. Menurutnya, temuan tersebut memperkuat optimisme bahwa implementasi B50 secara teknis layak untuk diterapkan sesuai target waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Source: Media Indonesia April 01, 2026 15:36 UTC