JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku penyebar konten SARA. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA. Pelaku kata dia memiliki identitas asli yakni Sri Rahayu Ningsih (32) dan berasal dari Lampung. Dari pelaku, petugas juga menyita empat unit handphone, satu flashdisk, tiga sim card, satu buku, satu jaket, dua kemeja dan satu kaus. Sebelum dilakukan penangkapan tambah dia, mereka telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa dan diketahui konten dalam postingan merupakan larangan dalam undang-undang ITE.
Source: Jawa Pos August 05, 2017 15:56 UTC