TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka provokator yang menyebarkan berita palsu atau hoaks tentang penarikan uang di sejumlah bank. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan pada Kamis 2 Juli 2020 pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial AY dan IS yang melakukan aksinya lewat sosial media. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku tidak memahami situasi perbankan saat ini, dan tidak memiliki rekening di bank terkait. Guna menekan penyebaran informasi hoax tersebut, kepolisian bergerak cepat dan menangkan kedua pelaku yang menjadi pengunggah postingan mengajak penarikan dana di bank tersebut. Dengan penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya berharap masyarakat kembali tenang dan yakin bahwa dananya aman di perbankan.
Source: Koran Tempo July 03, 2020 12:00 UTC