JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara sudah tidak bisa lagi beroperasi sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktiber)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini. Jika pengelola masih melakukan kegiatan usaha di sana, kata Anies, usaha tersebut bersifat ilegal. Baca juga : Anies-Sandi Tak Perpanjang Izin Usaha AlexisMenurut Anies, beberapa hal yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yakni laporan dan keluhan masyarakat. Baca juga : Izin Hotel Alexis Sudah Habis sejak September 2017"Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis.
Source: Kompas October 30, 2017 07:28 UTC