FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotma Sitompul akan mewakii Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Penunjukkan Hotma sebagai pengacara Ferry sebelumnya telah dibenarkan oleh Muara Karta tim kuasa Hukum Hotma. Terhitung sejak tadi pagi resmi jadi kuasa hukum,” kata pengacara Muara Karta dari dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (14/1/2023). Hotma akan mendampingi Ferry yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis lalu oleh Polda Jawa Timur. Ferry akan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Source: Jawa Pos January 14, 2023 07:29 UTC