REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis hukuman bagi musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa. Ahmad Dhani yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan PN Jakarta Selatan 28 Januari 2019 mendapat pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara. Dalam amar putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada Rabu (13/3), majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” dalam amar PT DKI Jakarta yang dipublikasikan.
Source: Republika March 14, 2019 03:56 UTC