Kebingungan itu terlihat sejak hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (7/6). Bahkan, dia mendadak mengurungkan niatnya untuk menandatangani berita acara menerima hukuman dan memilih pikir-pikir. Pria kelahiran Kediri itu kemudian menuju meja panitera untuk membubuhkan tanda tangan dalam berita acara menerima vonis. JawaPos.com – Hukuman 15 tahun penjara membuat Musgito bingung. LAMA DIBUI: Musgito bersama Lady Iqe Clara Marizqa sebelum mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 11:26 UTC