TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga HAM Human Rights Watch meminta Jepang untuk segera merevisi undang-undang yang meminta kelompok transgender agar melakukan operasi sterilisasi jika mereka ingin secara hukum mendapat pengakuan untuk identitas gender mereka. "Jepang harus menegakkan hak-hak kelompok transgender dan berhenti memaksa mereka melakukan operasi agar bisa diakui secara hukum," kata Kanae Doi, Direktur Human Rights Watch untuk wilayah Jepang, seperti dikutip dari asiaone.com, Kamis, 21 Maret 2019. Baca: Universitas Negeri di Jepang Akan Terima Mahasiswi TransgenderMenurut Doi, undang-undang soal pengakuan transgender secara hukum itu dibuat berdasarkan sebuah premis yang sudah ketinggalan zaman yang menyebut transgender sebagai sebuah penyakit mental. Pernyataan Human Rights Watch itu dilampirkan dengan sebuah laporan hasil wawancara 48 transgender, pengacara, praktisi kesehatan dan ahli pada masalah ini. Mereka yang diwawancarai mengkritisi undang-undang merendahkan negara dimana transgender dikaitkan dengan kondisi kesehatan mental.
Source: Koran Tempo March 21, 2019 12:00 UTC