IAW Minta Kapolri Audit Kinerja Penyidikan Polres Jakut[JAKARTA] Indonesia Audit Watch (IAW) menilai langkah Polres Jakarta Utara patut dipertanyakan, setelah diteruskannya kasus yang menjerat TN sebagai tersangka dugaan penipuan dan pengelapan jual beli pelat besi senilai Rp 1,7 miliar dari PT Bajamarga Kharisma Utama (PT BMKU). Padahal Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Menurut dia, jika dalihnya Polres menemukan bukti baru, maka hal itu perlu di audit dan diuji pencocokan antara penyidik Polda dan Polres. Jika di tilik proses administrasi penyelidikan dan penyidikan Polres Jakut, mulai adanya LP nomor 118/K/I/2017/PMJ/Resju, tanggal 25 Januari 2017 atas nama Monalisa Kartika, kemudian terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/471/IX/2017/Reskrim, tanggal 30 September 2017. Sementara di kasus yang sama di Polda Metro Jaya, pelapor bernama Sonnya Aneke kasusnya dihentikan atau SP3, lantaran tidak cukup bukti.
Source: Suara Pembaruan July 31, 2018 01:07 UTC