ICJR: Pertimbangan Hakim Praperadilan Setya Novanto Membingungkan - News Summed Up

ICJR: Pertimbangan Hakim Praperadilan Setya Novanto Membingungkan


JawaPos.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan tersangka di kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan kata lain, sepanjang KPK mampu menunjukkan ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Sehingga, hakim seharusnya berfokus menilai apakah perolehan alat bukti yang diajukan KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka sah atau tidak. Catatan ketiga dan yang paling menarik menurut Erasmus adalah ketika hakim menyebutkan bahwa bukti yang diajukan tidak boleh bukti yang digunakan dalam kasus lain. Dia menilai ada problem jangka waktu dan problem hukum acara dalam Praperadilan yang tidak jelas dan abu abu antara perdata dan pidana.


Source: Jawa Pos September 29, 2017 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */