REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya gejala-gejala yang bisa membuat kasus proyek KTP elektronik (KTP-el) ini hanya mengarah pada segelintir orang. Akibatnya, aktor utama dalam kasus tersebut tidak terjerat hukum. "Ada gejala yang harus menjadi warning KPK bahwa ada upaya tertentu untuk melokalisir kasus ini ke segelintir orang, ada yang ingin pasang badan," ujarnya dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/3). Kewaspadaan terhadap upaya melokalisir kasus KTP-el ini perlu dilakukan agar kasus ini tidak berhenti pada dua orang mantan pejabat Kemendagri yang kini menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto. Dan ini kita melihat beberapa gejala muncul, ada 3 sampai 5 kasus yang pada akhirnya aktor utamanya lolos dari proses hukum yang dijerat KPK," jelasnya.
Source: Republika March 11, 2017 12:00 UTC