JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut dugaan dua pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik, yakni Deputi Penindakan KPK Bridgen Firly dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Sebelumnya, lembaga ini juga merilis 19 nama pegawai internal KPK yang diduga melanggar kode etik dalam rentang waktu 2010-2018. "Tindakan Brigjen Firli tersebut diduga melanggar peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," tuturnya. Sementara dugaan pelanggaran etik oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggola yakni yang bersangkutan pernah mengirim surat balasan yang ditandatanganinya untuk PT Geo Dipa Energi. Buntut dugaan pelanggaran etik itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Firli ke KPK pada Kamis (19/10).
Source: Jawa Pos October 17, 2018 15:56 UTC