Jika tidak, usulan revisi tersebut dinilai seperti bom waktu yang setiap saat dapat meledak dan melemahkan KPK. "Kalau betul, pemerintah harus hentikan pembahasan, bukan tunda pembahasan seperti yang lalu. Sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas dasar kesepakatan Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu, bahwa jika revisi mau dilanjutkan maka perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. (Baca: Fahri Hamzah: Revisi UU KPK Tak Akan Berjalan Tanpa Persetujuan Presiden)Menurut Lola, rencana revisi UU KPK diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Masyarakat sipil akan terus mendukung kerja KPK, dan tidak akan diam kalau KPK dilemahkan," kata Lola.
Source: Kompas March 14, 2017 06:11 UTC