ICW menilai mustahil jika pelarian Nurhadi tanpa adanya bantuan dari pihak lain. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," ucap Kurnia. Selain itu, menurut dia, ICW meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Oleh karena itu, menurut dia, KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Source: Republika June 02, 2020 06:56 UTC