Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai UU nomor 19 tahun 1019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terbukti memperlambat kerja lembaga antikorupsi. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (12/1/2020). Untuk itu, kata Kurnia, ICW mendesak Presiden Jokowi tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Selain itu, ICW juga mendesak KPK tidak ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi penanganan kasus ini.
Source: Suara Pembaruan January 12, 2020 12:56 UTC