JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW), Tama Satrya Langkun, menilai mekanisme perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi belum komprehensif. Hal itu diutarakan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 soal pemberian imbalan kepada pelapor kasus korupsi. Namun menurut Tama, masih ada beberapa hal teknis dan kewenangan antarlembaga terkait perlindungan pelapor yang belum diatur dalam peraturan tersebut. "Contoh dalam perlindungan hukum, apakah cukup mendampingi, dibawa ke LPSK, terus LPSK menetapkan sebagai status perlindungan hukum, kemudian memberi pendapat di pengadilan. Oleh sebab itu, ia mengharapkan masing-masing lembaga penegak hukum membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait perlindungan pelapor.
Source: Kompas October 12, 2018 10:36 UTC