KOMPAS.com - Calon presiden-calon wakil presiden serta partai politik bersiap menyambut Pemilihan Umum 2019 yang berlangsung pada 17 April mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum meminta seluruh peserta Pemilu 2019, baik itu capres-cawapres dan partai politik, untuk melaporkan dana kampanye. Tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang semula mengumpulkan dana kampanye Rp 11,9 miliar dalam laporan awal dana kampanye (LADK), kini menambah sekitar Rp 44 miliar dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Jika ditambah LADK tim Prabowo-Sandiaga yang sebesar Rp 2 miliar, maka total dana kampanye yang dihimpun sekitar Rp 56 miliar. Infografik mengenai LPSDK peserta Pileg 2019 dan Pilpres 2019 dapat Anda lihat di bawah ini:
Source: Kompas January 04, 2019 02:03 UTC