REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyatakan, surat penolakan divestasi 51 persen dari Freeport McMoRan Inc, induk PT Freeport Indonesia, harus dibalas dengan surat penolakan kembali. "Kita jawab saja tidak, pengertian kita adalah 51 persen itu menjadi saham kita, tentu dengan biaya yang juga harus wajar, mestinya tidak mahal karena tidak memperhitungkan sampai 2041 tapi 2021," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (30/9). Apalagi, kata dia, sebelumnya juga telah diumumkan oleh para menteri terkait soal persetujuan Freeport melepas 51 persen sahamnya. Terkait keluarnya surat penolakan dari Freeport, Marwan menilai surat tersebut diterbitkan karena menganggap Pemerintah Indonesia tidak jelas dalam kesepakatan. Saham Freeport di AS sana akan anjlok dan akan dituntut banyak pemegang saham publik," ungkap dia.
Source: Republika September 30, 2017 23:03 UTC