JawaPos.com - Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ITW (21) karena kedapatan menjual obat-obatan psikotropika berupa pil dextro dan pil hexymer tanpa izin alias ilegal. Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Curug RT 05 RW 02 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Senin (1/5) sore. Polisi menyita barang bukti berupa 216 butir pil dextro, 110 pil hexymer, dan uang tunai Rp 80 ribu. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan didapati ibu muda satu anak itu sedang bertransaksi dengan pembeli karena sang suami sedang tidak ada di rumah. Obat-obatan tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari di rumah tersangka.
Source: Jawa Pos May 02, 2017 22:30 UTC