KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan NAA (20), ibu yang membuang bayinya di tengah sawah di kawasan Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasateskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso. "Kami tahan Jumat (27/11/2020) di Mapolres Probolinggo," kata Rizki, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat Sabtu (28/11/2020). Selain itu, sambung Rizki, pihaknya juga masih mendalami motif NAA tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di kawasan Desa Bremi. Baca juga: Bayi yang Ditemukan Warga di Sawah Ternyata Dibuang Ibu Kandung
Source: Kompas November 29, 2020 08:02 UTC