Ternyata pelat itu memang dikenal sebagai pelat mobil dinas dengan sejumlah keistimewaan. Namun, belakangan, Polri mulai merevisi sisi keistimewaan itu dan menganggap mobil dengan pelat itu sama dengan mobil pada umumnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang menggunakan pelat RF punya status yang sama dengan kendaraan yang lain. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan kendaraan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. Dia menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Source: Koran Tempo December 17, 2022 05:40 UTC