JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). "Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ujar Samsul. Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 MiliarSamsul membantah kabar yang menyebut bahwa tim hukum Idrus telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Baca juga: Idrus Marham Diduga Berperan Mendorong Tanda Tangan Kontrak Pembangunan PLTUSebelumnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Source: Kompas August 27, 2018 05:48 UTC