KOMPAS.com – Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan calon pelamar CPNS 2019 berkaitan dengan bisa atau tidaknya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah. Alasannya, ada pelamar yang masih menunggu wisuda atau baru lulus sehingga ijazah belum dikeluarkan kampus. Twitter Pertanyaan pelamar CPNS 2019 mengenai bisa tidaknya menggunakan SKL untuk sementara sebagai pengganti ijazah. Pertanyaan pelamar CPNS 2019 mengenai bisa tidaknya menggunakan SKL untuk sementara sebagai pengganti ijazah. Untuk mengetahui link kementerian-kementerian, bisa dilihat pada berita berikut ini:Update Link CPNS 2019 di 33 KementerianHanya KemenkumhamBerdasarkan penelusuran Kompas.com, hampir seluruh seleksi CPNS di lingkungan kementerian tidak memperbolehkan penggunaan SKL maupun transkrip sementara.
Source: Kompas November 21, 2019 22:41 UTC