Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April - News Summed Up

Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi warga negara asing ( WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Kamis (2/4/2020) mendatang pada pukul 00.00 WIB. Larangan ini, menurut dia, berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.


Source: Kompas March 31, 2020 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */