TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa mereka telah melakukan pencekalan terhadap Kaharudin Ongko. Ia tak lain adalah salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko yang kini punya utang Rp 8,2 triliun ke negara. Kepala Humas Kemenkeu Rahayu Puspasari tidak merinci kapanpihaknya mengajukan permohonan pencekalan terhadap Kaharudin Ongko. Sebelumnya, kabar pencekalan terhadap Ongko ini disampaikan oleh Menteri Keuangan yang juga anggota pengarah Satgas BLBI Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pencekalan terhadap Ongko adalah salah satu bentuk upaya paksa dalam proses penagihan utang BLBI yang jadi kewajiban Ongko.
Source: Koran Tempo September 22, 2021 05:26 UTC