BANTEN - Harapan seorang remaja berusia 17 tahun untuk mendapatkan pekerjaan layak justru berujung pada pengalaman traumatis. Modus penipuan ini terbongkar setelah Kepolisian Daerah Banten turun tangan menyelamatkan korban dari jerat perdagangan manusia berbasis aplikasi daring. "Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai PSK dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (6/3/2026). Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHP. Fokus utama penanganan kasus ini tidak hanya pada proses hukum kedua tersangka, tetapi juga pada pemulihan mental dan fisik remaja yang menjadi korban.
Source: Koran Tempo March 07, 2026 07:11 UTC