Importasi Diperlonggar, Dokumen Tak Lengkap pun Bisa Keluar Pelabuhan - News Summed Up

Importasi Diperlonggar, Dokumen Tak Lengkap pun Bisa Keluar Pelabuhan


Karena itu, pemerintah merevisi regulasi tentang prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor. Dulu, jika dokumen tidak lengkap, barang tertahan di pelabuhan dan dikenai biaya gudang. “Karena itu, kami siapkan aturan untuk menstabilkan pengawasan post border,” ungkap Veri Rabu (18/11). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) juga meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self-declaration). Menurut dia, aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah kawasan pabean atau post border adalah aturan yang berpihak kepada pelaku usaha.


Source: Jawa Pos November 19, 2020 08:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */