Pasalnya, daya beli masyarakat kini tengah lesu sehingga omzet beberapa pelaku UMKM menurun. "Jadi saat ini merupakan momentum tepat untuk penurunan pajak UMKM," ujar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada Republika.co.id, Jumat, (1/9). Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan masih mengkaji penurunan pajak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. "Ini khusus untuk UMKM yang pelaporan keuangannya sudahbBagus. Persoalan pajak jangan dipotong rata semua pelaku UMKM," kata Bhima.
Source: Republika September 01, 2017 11:48 UTC