Padahal, kata Marwan, pengembangan energi nuklir sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Marwan berharap pemerintah bisa konsisten mewujudkan pengembangan energi nuklir. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengatakan, sesuai dengan rencana umum energi nasional (RUEN), opsi pengembangan nuklir untuk memenuhi bauran energi nasional dengan porsi EBT (energi baru terbarukan) sebanyak 23 persen pada tahun 2025, perlu segera dipersiapkan tindak lanjutnya. "Selama ini kita hanya membahas penting atau gak energi nuklir. Tenaga nuklir harus dikembangkan sebagai sumber energi demi keberlangsungan masa depan Indonesia.
Source: Republika July 17, 2016 09:33 UTC