REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengecam keberlakuan undang-undang baru otoritas penjajahan Zionis Israel tentang hukuman mati terhadap para tahanan Palestina. Undang-Undang (UU) Hukuman Mati khusus warga Palestina itu dinilai sebagai produk legislasi yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional, dan menyalahi pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM). Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mendesak otoritas penjajahan Zionis Israel mencabut keberlakuan UU Hukuman Mati tersebut. UU Hukuman Mati tersebut sangat tak dapat diterima karena melanggar hak-hak keadilan, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian yang universal. Pemerintah Indonesia juga menyerukan komunitas internasional untuk menjadikan masalah keberlakukan UU Hukuman Mati untuk tahanan Palestina bikinan Knesset Zionis Israel itu sebagai permasalahan yang serius.
Source: Republika April 02, 2026 16:05 UTC