Direktur Jenderal Kerjasama dan Pengembangan Akses Industri Kementrian Perindustrian RI I Gusti Putu Suryawirawan menyebut kesepuluh industri itu adalah industri manufaktur. “Sepuluh industri itu antara lain industri pangan, industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, dan alas kaki, industri alat transportasi, industri elektronika dan telematika,” ujar Putu dalam acara Indonesianisme Summit 2017, Sabtu (9/12). Lima industri berikutnya, yakni industri pembangkit energi, industri barang modal, industri hulu agro, industri logam dasat dan bahan galian bukan logam, dan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara. “Kita jangan bingung mau andalkan industri apa, tapi harus punya pemahaman mengenai industri itu harus dilihat dari sisi lapangan usaha,” ujarnya. Hal itu disebabkan adanya komponen barang dan jasa dalam negeri yang tercover dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Source: Republika December 09, 2017 10:30 UTC