REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indrianto Seno Aji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indrianto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas KPK terkait Surat Keputusan (SK) 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Pengumuman dalam konferensi pers itu dilakukan Firli Bahuri bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan anggota Dewas Indrianto Seno Aji pada 5 Mei lalu. Profesor Indrianto itu bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK," katanya menegaskan. KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Source: Republika May 17, 2021 06:25 UTC