Industri Asuransi Tanggapi Revisi Aturan Kepemilikan Asing - News Summed Up

Industri Asuransi Tanggapi Revisi Aturan Kepemilikan Asing


Kepemilikan asing di perusahaan asuransi diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2018REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyambut baik rencana pemerintah untuk revisi terhadap penambahan modal bagi asuransi eksisting. Nantinya, perusahaan joint venture (patungan) dengan kepemilikan asuransi di atas 80 persen tidak wajib lagi mengikutsertakan partner lokal saat menambah modal. Togar menyebutkan, mencari partner lokal untuk menambah modal memang menjadi permasalahan besar bagi industri asuransi. Togar menyebutkan, ada sedikit nama pengusaha lokal yang memiliki pengetahuan lebih tentang karakteristik bisnis asuransi. Mereka kerap merasa sulit saat melakukan penambahan modal disetor karena tidak mudah bagi mereka untuk mendapatkan partner lokal yang sesuai.


Source: Republika July 03, 2019 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */