REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong segera dan tanpa batas. Keputusan ini merupakan tanggapan Inggris atas penerapan peraturan baru oleh China di kota tersebut. Tapi, dia menjelaskan, penerapan Undang-Undang Keamanan baru di Hong Kong oleh Beijing adalah pelanggaran serius terhadap kewajiban internasional negara itu. Perjanjian ekstradisi kedua negara itu mengatur jika seseorang warga Hong Kong dicurigai melakukan kejahatan di Inggris, maka pihak berwenang otoritas Hong Kong dapat memintanya untuk diadili. Negara ini juga menjanjikan respons tegas jika Inggris menarik diri dari pengaturan ekstradisi.
Source: Republika July 21, 2020 05:46 UTC