KOMPAS.com - Lebih dari 3 juta warga Hong Kong ditawarkan kesempatan untuk menetap di Inggris dan pada akhirnya bisa mendaftarkan diri sebagai warga negara, menurut keterangan Boris Johnson, Perdana Menteri Inggris, sebagaimana dikutip BBC. PM Inggris itu mengatakan bahwa kemerdekaan Hong Kong telah dinodai oleh UU Keamanan Nasional dan semua yang terdampak ditawari 'jalan keluar' oleh eks-kolonial mereka, Inggris. Pada Selasa (30/6/2020), PM Inggris Boris Johnson, terkait UU Keamanan Nasional China untuk Hong Kong memberikan pernyataannya. Sebuah perjanjian yang mengatur tentang kebebasan warga Hong Kong yang dilindungi selama 50 tahun setelah China mengambil kedaulatan pada 1997. Baca juga: Jika China Terapkan UU Keamanan, Inggris Siap Tampung 3 Juta Warga Hong Kong
Source: Kompas July 02, 2020 07:18 UTC