Ingin Bebas, Fredrich Klaim Akan Bawa Novum dan 2 Saksi Ahli ke Sidang - News Summed Up

Ingin Bebas, Fredrich Klaim Akan Bawa Novum dan 2 Saksi Ahli ke Sidang


Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara terpidana kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono mengungkapkan, pihaknya tidak membacakan secara menyuluruh isi permohonan PK di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Rudy menyampaikan, Fredrich Yunadi ingin bebas dari jeratan hukum, sehingga akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK. Baca juga: Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan Upaya Hukum PKMenurutnya, untuk menguatkan permohonan PK, sambung Rudy akan menghadirkan dua saksi ahli ke dalam persidangan. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Source: Jawa Pos October 23, 2020 04:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */