Salah satu alasan kesulitan itu yakni penolakan oleh pihak bank yang disebabkan riyawat kredit tidak lancar yang terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK (dulu bernama BI Checking). Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo menjelaskan, salah satu caranya yakni melalui skema ‘tunai bertahap’. Itu bisa tanpa BI checking,’’ ujarnya pada diskusi di kantor DJKN Kemenkeu, Kamis, 31 Agustus 2023, seperti dilansir JAWAPOS (Grup PALOPOPOS). ’’Lembaga keuangan itu pertanyaan pertama slip gaji, dan kedua BI checking atau SLIK OJK. ’’Terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan dengan alasan-alasan tersebut.
Source: Jawa Pos September 01, 2023 02:06 UTC