Ingin Serang Masjid, 8 Warga Prancis Didakwa Pasal Teroris - News Summed Up

Trending Today


Ingin Serang Masjid, 8 Warga Prancis Didakwa Pasal Teroris


REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Jaksa Penuntut di Paris mengatakan, sedikitnya delapan orang, termasuk tiga anak di bawah umur, telah didakwa di Prancis dengan dakwaan konspirasi teroris. "Para terdakwa berusia antara 17 dan 29 tahun, memiliki rencana untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Kantor Jaksa Paris. Pihak berwenang Prancis menemukan bahwa Nisin yang berusia 21 tahun itu menjalankan sebuah halaman Facebook yang memuliakan teroris neo-Nazi Anders Breivik, yang membunuh 77 orang dan melukai 300 orang di Norwegia pada tahun 2011. Terdakwa adalah bagian dari kelompok Nisin yang dijuluki Secret Army Organization, atau OAS dengan akronim Prancisnya. "Masjid, orang-orang keturunan Afrika Utara atau orang kulit hitam, dan aktivis anti-fasis, termasuk di antara target mereka," kata seorang sumber dalam penyelidikan polisi, seperti yang dikutip oleh media Prancis.


Source: Republika October 23, 2017 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */