REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut merasa prihatin atas tingginya pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Dari catatan dan pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2017, menunjukan secara nyata belum ada progress positif dari pemerintah maupun masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan. Pertama, sedemikan banyak institusi perlindungan anak yang dibuat dan hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan masing-masing programnya, sudah seharusnya anak-anak semakin terlindungi, terlayani dan merasa aman. Ketiga, mendorong pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, untuk segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak di tingkat RT dan RW di wilayah masing-masing. Kelima, untuk mencegah kasus-kasus tawuran dan kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera membuat Peraturan Pelaksanaan yang mewajibkan Lingkungan Sekolah menjadi lingkungan atau zona anti kekerasan terhadap anak.
Source: Republika December 28, 2017 10:18 UTC