Ini 9 Aturan Baru untuk Angkutan Online Versi Kemenhub - News Summed Up

Ini 9 Aturan Baru untuk Angkutan Online Versi Kemenhub


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan baru angkutan termasuk untuk online segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 sehingga menyebabkan kekosongan hukum angkutan online. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer2. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan8.


Source: Republika October 29, 2017 18:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */