Ini Alasan Hakim Abaikan BAP Miryam dalam Vonis Kasus KTP-El - News Summed Up

Ini Alasan Hakim Abaikan BAP Miryam dalam Vonis Kasus KTP-El


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim hanya menggunakan keterangan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan. Majelis hakim pun mengabaikan keterangan Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan korupsi KTP-elektronik. "Sehubungan dicabutnya BAP Miryam S Haryani di penyidikan dan keterangannya dalam BAP itu masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan, menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7). Padahal dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa pencabuatan BAP Miryam tanpa disertai alasan yang sah dan logis. Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Source: Republika July 20, 2017 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */