Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP - News Summed Up

Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Perbuatan Ahok menurut Jaksa memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Adapun Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP)," ujar Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Ali menjelaskan, alasan jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah Indonesia".


Source: Kompas April 20, 2017 07:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */